Hukum Kewarisan Islam III

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Kewarisan Islam, Ilustrasi (Pixabay)

Hukum Kewarisan Islam, Ilustrasi (Pixabay)

Oleh Ust Achya’ Muchson

BAB III

ASHABAH

Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan bagian sisa. Yakni sisa setelah diambil bagian furudl atau pasti.

Ashabah ada tiga macam, ashabahbinnafsi, ashabahbilghairi dan ashabahmaalghairi.

Ashabahbinnafsi adalah ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri, bukan karena yang lain.

Yang termasuk Ashabahbinnafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung ( keponakan )
8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah( keponakan )
9. Paman sekandung dengan ayah
10. Paman sebapak dengan ayah
11. Anak laki-laki paman sekandung dengan ayah (sepupu)
12. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah (sepupu)
13. Laki-laki yang memerdekakan budak ( tidak ada )

Contoh 1:

Ahli waris terdiri dari : Suami, anak perempuan dan saudara laki-laki kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Baca Juga:  Ribuan Warga Muhammadiyah Jombang Serentak Gelar Shalat Tarawih Dilanjutkan Makan Bakso Gratis

Suami       1/4
Anak pr    1/2
Saudara lk.kndg Ashabah

Contoh 2:

Ahli waris terdiri dari : Isteri, anak perempuan dan Paman. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri         1/8
Anak pr    1/2
Paman Ashabah

Contoh 3 :

Ahli waris terdiri dari : Anak perempuan, cucu perempuan dan keponakan laki-laki. Berapa bagian masing-masing ?

Anak pr     1/2
Cucu pr     1/6
Keponakan lk Ashabah

Contoh 4:

Ahli waris terdiri dari : Cucu perempuan dan Anak paman laki-laki ( sepupu ) . Berapa bagian masing-masing ?

Cucu pr.    1/2
Anak paman lk. Ashabah

Ashabahbilghairiadalah ahli waris (perempuan) yang menjadi ashabah karena saudara laki-lakinya. Yaitu:
1. Anak perempuan menjadi ashabah karena ada anak laki-laki
2. Cucu perempuan menjadi ashabah karena ada cucu laki-laki
3. Saudara perempuan kandung menjadi ashabah karena saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan seayah karena saudara laki-laki seayah

Baca Juga:  Ketua PDM Jombang Dr Abdul Malik Hadiri Halal Bihalal FKMJ bersama Wakil Bupati Jombang Gus Salman

Contoh 1:

Ahli waris terdiri dari : Suami, anak perempuan dan anak laki-laki kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami      1/4
Anak pr. Ashabah
Anak lk

Contoh 2:

Ahli waris terdiri dari : Isteri,3 cucu perempuan dan 2 cucu laki-laki . Berapa bagian masing-masing ?

Isteri        1/8
Cucu pr.(3) Ashabah
Cucu lk(2)

Contoh 3 :

Ahli waris terdiri dari : suami, saudara perempuan kandung dan saudara laki-laki kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami      1/2
Saudarapr.kdg Ashabah
Saudaralk.kdg

Contoh 4 :

Ahli waris terdiri dari : Isteri, saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri         1/4
Saudarapr.seayah Ashabah
Saudaralk.seayah

Ashabahmaalghairi adalah ahli waris ( Saudara perempuan kandung atau seayah ) yang menjadi ashabah karena ada anak atau cucu perempuan.

Baca Juga:  IPM SMA Muhammadiyah 1 Jombang Gelar Raker

Contoh 1:
Ahli waris terdiri dari : suami, anak perempuan dan saudara perempuan kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami         1/4
Anak pr      1/2
Saudara pr.kdg Ashabah

Contoh 2:

Ahli waris terdiri dari : isteri, cucu perempuan dan saudara perempuan seayah. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri           1/8
Cucu pr      1/2
Saudara pr.seayah Ashabah

Contoh 3 :

Ahli waris terdiri dari : suami, cucu perempuan dan saudara perempuan kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami          1/4
Cucu pr       1/2
Saudara pr.kdg Ashabah

Contoh 4 :

Ahli waris terdiri dari : isteri, cucu perempuan dan saudara perempuan seayah. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri            1/8
Cucu pr       1/2
Saudara pr.seayah Ashabah

Editor : Sultan Achmad

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini
Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)
Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Bolehkan Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33 WIB

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini

Rabu, 27 November 2024 - 20:24 WIB

Hukum Kewarisan Islam III

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Bolehkan Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berita Terbaru