Hukum Kewarisan Islam III

Rabu, 27 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Kewarisan Islam, Ilustrasi (Pixabay)

Hukum Kewarisan Islam, Ilustrasi (Pixabay)

Oleh Ust Achya’ Muchson

BAB III

ASHABAH

Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan bagian sisa. Yakni sisa setelah diambil bagian furudl atau pasti.

Ashabah ada tiga macam, ashabahbinnafsi, ashabahbilghairi dan ashabahmaalghairi.

Ashabahbinnafsi adalah ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri, bukan karena yang lain.

Yang termasuk Ashabahbinnafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung ( keponakan )
8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah( keponakan )
9. Paman sekandung dengan ayah
10. Paman sebapak dengan ayah
11. Anak laki-laki paman sekandung dengan ayah (sepupu)
12. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah (sepupu)
13. Laki-laki yang memerdekakan budak ( tidak ada )

Contoh 1:

Ahli waris terdiri dari : Suami, anak perempuan dan saudara laki-laki kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Baca Juga:  PCM Sumobito Jombang Gelar Latihan Perdana Bela Diri Tapak Suci

Suami       1/4
Anak pr    1/2
Saudara lk.kndg Ashabah

Contoh 2:

Ahli waris terdiri dari : Isteri, anak perempuan dan Paman. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri         1/8
Anak pr    1/2
Paman Ashabah

Contoh 3 :

Ahli waris terdiri dari : Anak perempuan, cucu perempuan dan keponakan laki-laki. Berapa bagian masing-masing ?

Anak pr     1/2
Cucu pr     1/6
Keponakan lk Ashabah

Contoh 4:

Ahli waris terdiri dari : Cucu perempuan dan Anak paman laki-laki ( sepupu ) . Berapa bagian masing-masing ?

Cucu pr.    1/2
Anak paman lk. Ashabah

Ashabahbilghairiadalah ahli waris (perempuan) yang menjadi ashabah karena saudara laki-lakinya. Yaitu:
1. Anak perempuan menjadi ashabah karena ada anak laki-laki
2. Cucu perempuan menjadi ashabah karena ada cucu laki-laki
3. Saudara perempuan kandung menjadi ashabah karena saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan seayah karena saudara laki-laki seayah

Baca Juga:  Muhammadiyah Jombang Bangun Gerakan Wirausaha Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Contoh 1:

Ahli waris terdiri dari : Suami, anak perempuan dan anak laki-laki kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami      1/4
Anak pr. Ashabah
Anak lk

Contoh 2:

Ahli waris terdiri dari : Isteri,3 cucu perempuan dan 2 cucu laki-laki . Berapa bagian masing-masing ?

Isteri        1/8
Cucu pr.(3) Ashabah
Cucu lk(2)

Contoh 3 :

Ahli waris terdiri dari : suami, saudara perempuan kandung dan saudara laki-laki kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami      1/2
Saudarapr.kdg Ashabah
Saudaralk.kdg

Contoh 4 :

Ahli waris terdiri dari : Isteri, saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri         1/4
Saudarapr.seayah Ashabah
Saudaralk.seayah

Ashabahmaalghairi adalah ahli waris ( Saudara perempuan kandung atau seayah ) yang menjadi ashabah karena ada anak atau cucu perempuan.

Baca Juga:  LP2M PWM Jatim Turba ke Pondok Pesantren Muhammadiyah di Jombang

Contoh 1:
Ahli waris terdiri dari : suami, anak perempuan dan saudara perempuan kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami         1/4
Anak pr      1/2
Saudara pr.kdg Ashabah

Contoh 2:

Ahli waris terdiri dari : isteri, cucu perempuan dan saudara perempuan seayah. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri           1/8
Cucu pr      1/2
Saudara pr.seayah Ashabah

Contoh 3 :

Ahli waris terdiri dari : suami, cucu perempuan dan saudara perempuan kandung. Berapa bagian masing-masing ?

Suami          1/4
Cucu pr       1/2
Saudara pr.kdg Ashabah

Contoh 4 :

Ahli waris terdiri dari : isteri, cucu perempuan dan saudara perempuan seayah. Berapa bagian masing-masing ?

Isteri            1/8
Cucu pr       1/2
Saudara pr.seayah Ashabah

Editor : Sultan Achmad

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini
Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)
Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Bolehkan Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:33

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini

Rabu, 27 November 2024 - 20:24

Hukum Kewarisan Islam III

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:05

Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:05

Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:48

Bolehkan Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berita Terbaru