Hukum Kewarisan Islam (Episode 2)

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi (Pixabay) Muhammadiyah Jombang

Foto ilustrasi (Pixabay) Muhammadiyah Jombang

Oleh
Ust. Achya Muchson

 

BAB II

AHLI WARIS

Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan harta kewarisan.

A. Ahli waris dari golongan laki-laki adalah :
1. Suami
2. Kakek ( bapak ayah )
3. Ayah
4. Anak laki-laki
5. Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki )
6. Saudara laki-laki kandung
7. Saudara laki-laki seayah
8. Saudara laki-laki seibu
9. Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung
10. Anak laki-laki dari Saudara laki-laki seayah
11. Paman yang sekandung dengan ayah
12. Paman yang sebapak dengan ayah
13. Anak laki-laki paman sekandung dengan ayah
14. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah
15. Laki-laki yang memerdekakan budak ( sudah tidak ada )

Baca Juga:  Menjaga Lisan

B. Ahli waris dari golongan perempuan adalah :
1. Isteri
2. Nenek ( ibunya ibu )
3. Nenek ( ibunya ayah )
4. Ibu
5. Anak perempuan
6. Cucu perempuan ( dari anak laki-laki )
7. Saudara perempuan kandung
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu
10. Perempuan yang memerdekakan budak ( sudah tidak ada )

Ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan dapat digolongkan menjadi dzawilfurudl dan Ashabah.

Dzawil furudl adalah ahli waris yang mendapatkan harta waris yang sudah ditentukan oleh ayat atau hadis.

Yang termasuk dzawilfurudl adalah :
1. Kakek
2. Bapak
3. Nenek
4. Ibu
5. Suami
6. Istri
7. Anak perempuan
8. Cucu perempuan
9. Saudara perempuan kandung
10. Saudara perempuan seayah
11. Saudara laki laki seibu
12. Saudara perempuan seibu

Baca Juga:  Kedudukan dan Kemuliaan Guru

Ashabah adalah ahli waris yang mendapat bagian sisa setelah dibagi ahli waris yang lain.

Contoh: Anak laki-laki mendapat sisa harta waris setelah dibagi ahli waris yang lain. Cucu laki-laki mendapat bagian sisa setelah dibagi ahli waris yang lain. Kakek, ayah dll menjadi ahli waris yang mendapat bagian sisa, dst.

Ashabah dapat dibagi menjadi 3 kelompok ;
1. Ashabahbinnafsi, adalah Ashabah karena dirinya sendiri. Bukan karena orang lain. Yaitu:
Kakek
Ayah
Anak laki laki
Cucu laki laki
Saudara laki laki kandung
Saudara laki laki seayah
Anak lksaudara lk kandung ( keponakan )
Anak lksaudara lk seayah ( keponakan )
Paman sekandung dengan ayah
Paman sebapak dengan ayah
Anak lk paman sekandung dengan ayah ( sepupu )
Anak lk paman sebapak dengan ayah ( sepupu )
Laki laki atau perempuan yang memerdekakan budak (sudah tidak ada)

Baca Juga:  Jaga Semangat Tim Biar Strategi Gak Cuma Ngebul!

2. Ashabahbilghair, adalah menjadi ashabah karena bersama saudara laki lakinyanya. Yaitu :
Anak perempuan bersama anak laki laki
Cucu perempuan bersama cucu laki laki
Saudara perempuan kandung bersama saudara laki laki kandung,
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki laki seayah.

3. Ashabah maalghair, adalah menjadi ashabah bersama yang lain. Yaitu :
Saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
Saudara perempuan seayah bersama anak perempuan atau cucu perempuan,

 

Editor : Sultan Achmad

Berita Terkait

5 Hari Menuju Ramadhan 1447 H: Jangan Pilih Yang Buruk Saat Berinfaq
Manajemen Transformasi Pendidikan: Hari 6 – Menghantam Rintangan dengan Semangat Jihad Ilmu
Bikin Sekolah, Madrasah, Pesantren Cetar dengan Strategi Anti-Mager!
Ngegas Produktivitas Biar Sekolah, Madrasah, Pesantren Gak Cuma Tempat Selfie!
Menabur Benih Inovasi untuk Masa Depan yang Bercahaya
Menjaga Keberlanjutan Strategi Pendidikan untuk Masa Depan yang Gemilang
Investasi Sehat: Aset Berharga Untuk Masa Depan Gemilang
Bangun Kolaborasi Biar Strategi Gacor di Sekolah/Madrasah/Pesantren!

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:11 WIB

5 Hari Menuju Ramadhan 1447 H: Jangan Pilih Yang Buruk Saat Berinfaq

Selasa, 29 Juli 2025 - 05:00 WIB

Manajemen Transformasi Pendidikan: Hari 6 – Menghantam Rintangan dengan Semangat Jihad Ilmu

Senin, 28 Juli 2025 - 05:00 WIB

Bikin Sekolah, Madrasah, Pesantren Cetar dengan Strategi Anti-Mager!

Minggu, 27 Juli 2025 - 05:00 WIB

Ngegas Produktivitas Biar Sekolah, Madrasah, Pesantren Gak Cuma Tempat Selfie!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:00 WIB

Menabur Benih Inovasi untuk Masa Depan yang Bercahaya

Berita Terbaru