Bolehkan Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MuhammadiyahJombang.com – Bersedekah kepada mereka yang membutuhkan bukan hanya sebuah tindakan kebajikan, tetapi juga merupakan sebuah nilai luhur yang tercermin dalam ajaran Islam.

Dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 36, di mana Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.

Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin.

Baca Juga:  Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahl, Rasulullah Saw lebih lanjut menguatkan ajaran tersebut dengan sabdanya, “Aku akan bersama orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga.”

Beliau memberikan isyarat visual dengan mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah, memberikan gambaran betapa pentingnya peran sosial dalam membantu anak yatim.

Bersedekah tidak hanya dilihat sebagai amal kebaikan, tetapi juga sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keberkahan dari Allah untuk di akhirat kelak.

Baca Juga:  Hukum Kewarisan Islam III

Dalam konteks ini, Islam tidak hanya mengajarkan memberikan bantuan materi, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada yang membutuhkan.

Namun, muncul persoalan etika mengenai keberlanjutan amal kebaikan atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Dalam Fatwa Tarjih, diungkapkan bahwa memberikan sedekah atau amal atas nama orang yang telah meninggal tidak mengalirkan pahala dan tidak menjadi amal bagi orang yang sudah meninggal tersebut. Ayat dalam Al-Qur’an (QS. An-Najm: 39) juga menegaskan prinsip bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Baca Juga:  Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam

Tim Fatwa Tarjih nampaknya menyoroti bahwa amalan kebaikan, termasuk sedekah, haruslah berasal dari inisiatif dan usaha pribadi yang hidup. Dengan kata lain, pahala bersedekah atas nama orang yang telah meninggal tidak dapat diatribusikan kepada mereka, karena itu tidak muncul dari usaha mereka sendiri.

Sumber Berita : Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 19, TH ke-108, 1-15 Oktober 2023.

Berita Terkait

Hukum Kewarisan Islam III
Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)
Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 20:24 WIB

Hukum Kewarisan Islam III

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Bolehkan Bersedekah Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berita Terbaru

Siswa MIM 10 Jombang mengumandangkan adzan

Pendidikan

MIM 10 Jombang Gelar Program Life Skill Ramadhan

Jumat, 14 Mar 2025 - 07:53 WIB