Sejumlah Fatwa Majelis Tarjih Seputar Hubungan Muslim dan Nonmuslim

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatwa-fatwa Majelis Tarjih Seputar Hubungan Muslim dan Nonmuslim

Fatwa-fatwa Majelis Tarjih Seputar Hubungan Muslim dan Nonmuslim

MuhammadiyahJombang.com – Fatwa merupakan pendapat hukum (Islamic legal opinion) yang diberikan oleh seorang ahli mengenai masalah tertentu. Kelahiran sebuah fatwa pada dasarnya merupakan proses “ijtihad” atau melakukan segenap usaha yang bersungguh-sungguh untuk menemukan hukum syara’.

Fatwa tidak bisa diidentikkan dengan sekadar opini yang disampaikan secara spontan. Karenanya, fatwa dalam tradisi hukum Islam hanya bisa diberikan oleh orang atau sekelempok orang yang memiliki otoritas.

Sekilas Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Otoritas fatwa (atau disebut ijtihad) dalam Muhammadiyah berada di Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT, atau dikenal dengan sebutan “Majelis Tarjih”). Majelis Tarjih bertugas untuk mengkaji teks-teks keagamaan, pemikiran keagamaan dan menjawab persoalan keagamaan yang berkembang di kalangan warga Muhammadiyah serta kaum muslim pada umumnya.

Tugas utama Majelis Tarjih adalah mengeluarkan fatwa yang berfungsi memandu, menuntun dan menjaga keselarasan antara tujuan-tujuan Islam dan praktik keagamaan yang dijalankan. Majelis Tarjih yang berdiri pada tahun 1927 ini telah banyak menelurkan sejumlah fatwa.

Dalam konteks produk tarjih berupa fatwa hubungan antarumat beragama, ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan:

Pertama, fatwa merupakan upaya menjernihkan perdebatan masalah keagamaan di ruang publik dengan tujuan memberikan tuntunan yang jelas, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, fatwa adalah upaya merespon perubahan dan tantangan zaman yang beririsan langsung dengan gagasan serta praktik beragama kaum muslim. Ketiga, fatwa berkaitan langsung dengan upaya menjaga harmonisasi sosial.

Baca Juga:  Bangga Menjadi Orang Beriman

Muslim Boleh Makan Bersama Nonmuslim

Dalam Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan. Termasuk menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim, sepanjang bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.

Karenanya Fatwa Tarjih menegaskan bahwa menerima tamu atau bertamu ke rumah nonmuslim harus bersikap baik, dan dengan penuh penghormatan.

Hal tersebut sejalan dalam beberapa riwayat, Nabi Saw pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim. Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

Adakah Batasan Pergaulan antara Muslim dan Nonmuslim?

Fatwa Tarjih juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Baca Juga:  Nasihat Dari Kita, Hidayah Dari Allah

Karenanya, umat Islam dibolehkan menerima sesuatu, misalnya, berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.

Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.

Tidak Ikut Prosesi Ibadah Nonmuslim sebagai Penghormatan

Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram. Termasuk tidak dianjurkan mengucapkan selamat untuk hari-hari besar peribadatan non-muslim seperti Natal.

Sebab kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerjasama dan bergaul dengan nonmuslim dalam persoalan muamalah-duniawiyah.

Karenanya, seorang muslim tidak diperbolehkan mengikuti prosesi Natal, namun bila dalam rangka membantu persiapan perayaan natal seperti penyiapan tempat, tenaga, dan keamanan dibolehkan.

Hubungan Muamalah dengan Muslim dan Nonmuslim Diperbolehkan

Dalam kaidah Usul Fikih disebutkan bahwa pada dasarnya perbuatan yang termasuk dalam bidang muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang.

Untuk itu, hukum dalam membantu prosesi ibadah nonmuslim, misalnya, persiapan perayaan natal pada dasarnya dibolehkan, namun tetap dengan batasan dalam pelaksanaannya, atau dilakukan dengan sewajarnya.

Oleh karenya itu, di dalam QS. Al Insan ayat 15 disebutkan bahwa orang-orang yang mulia berkenan memberi bantuan dan donasi kepada orang-orang lemah, orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan (sekalipun mereka kafir Quraisy).

Baca Juga:  Hukum Kewarisan Islam (Episode 2)

Bolehkah Donor Darah antara Muslim dan Nonmuslim?

Karenanya, dalam Fatwa Tarjih beberapa hal dibolehkan, seperti: 1) menjadi donor darah untuk nonmuslim atau menjadi penerima donor darah dari nonmuslim; 2) menerima bantuan uang, pakaian dan obat-obatan untuk program kemanusiaan dari nonmuslim (asal tidak mengikat); 3) menyantuni anak yatim yang nonmuslim; 4) melayat jenazah nonmuslim sampai ke kuburnya tanpa mengikuti doanya;

5) perbedaan agama tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberi nafkah pada anak dan istri; 6) mengunjungi situs sejarah agama lain seperti candi, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik; 7) mendoakan orangtua yang beda agama dengan batasan doa agar diberi petunjuk dan hidayah.

Dengan melihat sekilas kesimpulan Fatwa Tarjih di atas, Muhammadiyah telah memposisikan diri sebagai gerakan moderat. Dengan kata lain, ketika Muhammadiyah dalam masalah akidah dan ibadah lebih merujuk kepada paham Salafi yang sangat puritan.

Akan tetapi pada saat yang sama Muhammadiyah senantiasa berusaha melibatkan kemampuan rasional-intelektual untuk mengkaji masalah-masalah ijtihadiyah yang terus berkembang. Inilah yang membuat Muhammadiyah terhindar dari sikap ektremitas, baik fundamentalisme atau liberalisme. (*)

Berita Terkait

3 Hal Penting Yang Harus Dipersiapkan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Adab Majelis Ilmu, Sudahkah Kita Tahu?
Jalan Terjal Menyeru Yang Ma’ruf Mencegah Yang Mungkar
Refleksi IMM Tahun 2024 : Ikatan Itu Perlu & Harus Dipererat Secara Berkala
6 Hak Sesama Muslim
Bahayanya Sifat Sombong
Menjaga Lisan
Isa Putra Maryam: Hamba Atau Tuhan ?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:09 WIB

3 Hal Penting Yang Harus Dipersiapkan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Senin, 10 Februari 2025 - 21:25 WIB

Adab Majelis Ilmu, Sudahkah Kita Tahu?

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:28 WIB

Jalan Terjal Menyeru Yang Ma’ruf Mencegah Yang Mungkar

Sabtu, 4 Januari 2025 - 06:19 WIB

Refleksi IMM Tahun 2024 : Ikatan Itu Perlu & Harus Dipererat Secara Berkala

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:34 WIB

6 Hak Sesama Muslim

Berita Terbaru

Siswa MIM 10 Jombang mengumandangkan adzan

Pendidikan

MIM 10 Jombang Gelar Program Life Skill Ramadhan

Jumat, 14 Mar 2025 - 07:53 WIB