Oleh
Ust. Achya Muchson
BAB II
AHLI WARIS
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan harta kewarisan.
A. Ahli waris dari golongan laki-laki adalah :
1. Suami
2. Kakek ( bapak ayah )
3. Ayah
4. Anak laki-laki
5. Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki )
6. Saudara laki-laki kandung
7. Saudara laki-laki seayah
8. Saudara laki-laki seibu
9. Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung
10. Anak laki-laki dari Saudara laki-laki seayah
11. Paman yang sekandung dengan ayah
12. Paman yang sebapak dengan ayah
13. Anak laki-laki paman sekandung dengan ayah
14. Anak laki-laki paman sebapak dengan ayah
15. Laki-laki yang memerdekakan budak ( sudah tidak ada )
B. Ahli waris dari golongan perempuan adalah :
1. Isteri
2. Nenek ( ibunya ibu )
3. Nenek ( ibunya ayah )
4. Ibu
5. Anak perempuan
6. Cucu perempuan ( dari anak laki-laki )
7. Saudara perempuan kandung
8. Saudara perempuan seayah
9. Saudara perempuan seibu
10. Perempuan yang memerdekakan budak ( sudah tidak ada )
Ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan dapat digolongkan menjadi dzawilfurudl dan Ashabah.
Dzawil furudl adalah ahli waris yang mendapatkan harta waris yang sudah ditentukan oleh ayat atau hadis.
Yang termasuk dzawilfurudl adalah :
1. Kakek
2. Bapak
3. Nenek
4. Ibu
5. Suami
6. Istri
7. Anak perempuan
8. Cucu perempuan
9. Saudara perempuan kandung
10. Saudara perempuan seayah
11. Saudara laki laki seibu
12. Saudara perempuan seibu
Ashabah adalah ahli waris yang mendapat bagian sisa setelah dibagi ahli waris yang lain.
Contoh: Anak laki-laki mendapat sisa harta waris setelah dibagi ahli waris yang lain. Cucu laki-laki mendapat bagian sisa setelah dibagi ahli waris yang lain. Kakek, ayah dll menjadi ahli waris yang mendapat bagian sisa, dst.
Ashabah dapat dibagi menjadi 3 kelompok ;
1. Ashabahbinnafsi, adalah Ashabah karena dirinya sendiri. Bukan karena orang lain. Yaitu:
Kakek
Ayah
Anak laki laki
Cucu laki laki
Saudara laki laki kandung
Saudara laki laki seayah
Anak lksaudara lk kandung ( keponakan )
Anak lksaudara lk seayah ( keponakan )
Paman sekandung dengan ayah
Paman sebapak dengan ayah
Anak lk paman sekandung dengan ayah ( sepupu )
Anak lk paman sebapak dengan ayah ( sepupu )
Laki laki atau perempuan yang memerdekakan budak (sudah tidak ada)
2. Ashabahbilghair, adalah menjadi ashabah karena bersama saudara laki lakinyanya. Yaitu :
Anak perempuan bersama anak laki laki
Cucu perempuan bersama cucu laki laki
Saudara perempuan kandung bersama saudara laki laki kandung,
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki laki seayah.
3. Ashabah maalghair, adalah menjadi ashabah bersama yang lain. Yaitu :
Saudara perempuan kandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
Saudara perempuan seayah bersama anak perempuan atau cucu perempuan,
Editor : Sultan Achmad