Hukum Kewarisan Islam (Episode 1)

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi (Pixabay) Muhammadiyah Jombang

Foto ilustrasi (Pixabay) Muhammadiyah Jombang

Oleh Ust. Achya Muchson

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Pengertian Faraid atau Hukum Kewarisan Islam.

Faraid berasal dari bahasa Arab (الفرائض)yang merupakan bentuk jamak dari kata faridloh (الفريضة ) yang berarti; ketentuan.

Sedangkan menurut istilah adalah ilmu yang mengetahui tata cara membagi warisan secara Islam.

Ilmu ini sangat penting sehingga para ulama ada yang menghukumi fardu kifayah dalam mempelajarinya. Sebagaimana hadis Nabi SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَوَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

Dari Abu Hurairahra. berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Pelajarilah Ilmu Faraid dan Ajarkanlah ia, Karena sesungguhnya Ia separuh dari ilmu. Ia akan dilupakan orang dan ia awal dari Ilmu yang akan dicabut dari ummatku”. Attirmidzi :2710

Dari hadis diatas dengan Tegas Rasulullah SAW mengharapkan kepada sahabatnya agar sungguh sungguh mempelajari Ilmu Faraid ( ilmu waris ) dan mengajarkannya kepada yang lain. Sehingga para ulama menghukuminya Fardu Kifayah, artinya kalau tidak ada orang yang mempelajarinya menjadi dosa semua.

B. Pembagian warisan sebelum Islam

Pada masa sebelum Islam, pembagian warisan hanya terpusat pada kaum laki-laki, khususnya laki-laki yang kuat. Kaum perempuan dan anak-anak tidak diberi hak kewarisan.

Hal ini terkait dengan kebiasaan orang-orang Arab jahiliyah yang suka berperang antar suku. Suku yang kuat yang akan menang. Sedangkan suku yang kuat itu terdiri dari anggota kaum laki-laki yang kuat.

Baca Juga:  MPID Muhammadiyah Jombang Ajak Generasi Muda Muslim Aktif Bermedsos Sesuai Dengan Kaidah Islam

Sebab-sebab orang yang memperoleh hak kewarisan itu adalah nasab (hubungan kekerabatan ), anak angkat dan perjanjian.

C. Pembagian warisan pada masa awal Islam

Pada awal kedatangan Islam, pembagian warisan masih tetap terpusat pada kaum laki-laki. Kaum perempuan tetap tidak memperoleh hak keawarian.

Sampai pada suatu saat ketika seorang sahabat, Aus bin Tsabit Al Anshary gugur di medan perang meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak perempuan.

Lalu datanglah dua anak saudara laki-laki sahabat itu dan mengambil semua hartanya. Kemudian isterinya menanyakan hak kewarisan kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat…

لِلرِّجَالِنَصِيبٌمِمَّاتَرَكَالْوَالِدَانِوَالْأَقْرَبُونَوَلِلنِّسَاءِ

نَصِيبٌمِمَّاتَرَكَالْوَالِدَانِوَالْأَقْرَبُونَمِمَّاقَلَّمِنْهُأَوْكَثُرَنَصِيبًامَفْرُوضًا

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. QS. An-Nisa’ : 7

Setelah turun surah An Nisa’ ayat 7 itu, maka perempuan masuk ahli waris.

D. Pembagian warisan setelah turunnya ayat-ayat mawaris surat Annisak : ayat 11 – 12.

يُوصِيكُمُاللَّهُفِيأَوْلَادِكُمْلِلذَّكَرِمِثْلُحَظِّالْأُنْثَيَيْنِفَإِنْكُنَّنِسَا

ءًفَوْقَاثْنَتَيْنِفَلَهُنَّثُلُثَامَاتَرَكَوَإِنْكَانَتْوَاحِدَةًفَلَهَاالنِّصْفُوَلِأَ

بَوَيْهِلِكُلِّوَاحِدٍمِنْهُمَاالسُّدُسُمِمَّاتَرَكَإِنْكَانَلَهُوَلَدٌفَإِنْلَمْيَكُنْلَهُوَ

لَدٌوَوَرِثَهُأَبَوَاهُفَلِأُمِّهِالثُّلُثُفَإِنْكَانَلَهُإِخْوَةٌفَلِأُمِّهِالسُّدُسُمِنْبَعْدِ

وَصِيَّةٍيُوصِيبِهَاأَوْدَيْنٍآبَاؤُكُمْوَأَبْنَاؤُكُمْلَاتَدْرُو

نَأَيُّهُمْأَقْرَبُلَكُمْنَفْعًافَرِيضَةًمِنَاللَّهِإِنَّاللَّهَكَانَعَلِيمًاحَكِيمًا (11)

وَلَكُمْنِصْفُمَاتَرَكَأَزْوَاجُكُمْإِنْلَمْيَكُنْلَهُنَّوَلَدٌفَإِنْكَانَلَهُنَّوَ

لَدٌفَلَكُمُالرُّبُعُمِمَّاتَرَكْنَمِنْبَعْدِوَصِيَّةٍيُوصِينَبِهَا

أَوْدَيْنٍوَلَهُنَّالرُّبُعُمِمَّاتَرَكْتُمْإِنْلَمْيَكُنْلَكُمْوَلَدٌفَإِنْكَانَلَكُمْوَ

لَدٌفَلَهُنَّالثُّمُنُمِمَّاتَرَكْتُمْمِنْبَعْدِوَصِيَّةٍتُوصُونَبِهَاأَوْدَيْنٍوَ

إِنْكَانَرَجُلٌيُورَثُكَلَالَةًأَوِامْرَأَةٌوَلَهُأَخٌأَوْأُخْتٌفَلِكُلِّوَاحِدٍمِنْهُمَا

السُّدُسُفَإِنْكَانُواأَكْثَرَمِنْذَلِكَفَهُمْشُرَكَاءُفِيالثُّلُثِمِنْبَعْدِوَصِيَّةٍيُو

صَىبِهَاأَوْدَيْنٍغَيْرَمُضَارٍّوَصِيَّةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَلِيمٌ (12)

11. Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;

Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;

Baca Juga:  Hukum Kewarisan Islam (Episode 2)

Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;

jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.

Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sudah dibayar hutangnya.

para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Baca Juga:  Celaan dan Cacian

Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.

Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Annisa’ : 176..

Editor : Sultan Achmad

Berita Terkait

3 Hal Penting Yang Harus Dipersiapkan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Adab Majelis Ilmu, Sudahkah Kita Tahu?
Jalan Terjal Menyeru Yang Ma’ruf Mencegah Yang Mungkar
Refleksi IMM Tahun 2024 : Ikatan Itu Perlu & Harus Dipererat Secara Berkala
6 Hak Sesama Muslim
Bahayanya Sifat Sombong
Menjaga Lisan
Isa Putra Maryam: Hamba Atau Tuhan ?

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:09 WIB

3 Hal Penting Yang Harus Dipersiapkan Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Senin, 10 Februari 2025 - 21:25 WIB

Adab Majelis Ilmu, Sudahkah Kita Tahu?

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:28 WIB

Jalan Terjal Menyeru Yang Ma’ruf Mencegah Yang Mungkar

Sabtu, 4 Januari 2025 - 06:19 WIB

Refleksi IMM Tahun 2024 : Ikatan Itu Perlu & Harus Dipererat Secara Berkala

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:34 WIB

6 Hak Sesama Muslim

Berita Terbaru

Siswa MIM 10 Jombang mengumandangkan adzan

Pendidikan

MIM 10 Jombang Gelar Program Life Skill Ramadhan

Jumat, 14 Mar 2025 - 07:53 WIB